iklan banner

Sosialisasi Tugas Pengawasan Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Mars Pengawas Pemilu
© video oleh Bawaslu RI / youtube.com

Panwaslu Kusan Hilir - Penjelasan tentang tugas, kewajiban dan fungsi pengawasa pemilihan serentak tahun 2020 oleh Panwascam, PKD dan PTPS.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan puncak pemilihan serentak tahun 2020. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Panduan pengawasan ini merupakan bagian penting sebagai upaya dari Bawaslu membekali ujung tombak pengawas pemilu yaitu dalam pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Pengawasan TPS, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Pemilu Kecamatan diharapkan mampu mengawal terlaksananya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang demokratis dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang- undangan.

Berkas:
Ikon PDF Layout - Panduan Putung.pdf
Ikon PDF PANDUAN PENGGUNAAN SIWASLU.pdf
Ikon PDF PANDUAN PENGAWASAN PUTUNG NEW.pdf

Previous
Next Post »
Comments


EmoticonEmoticon